*
Pemerintah Desa Luhu melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada (22/01) di Aula Kantor Desa Luhu dan di hadiri oleh Camat Telaga, Sekretaris Desa Luhu, Kasi Pemerintahan Desa Luhu, Perwakilan BPN dan Masyarakat.
Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Melindungi hak atas tanah masyarakat dan Memberikan legalitas kepada masyarakat, selain itu kegiatan ini dapat memberikan ketenangan batin kepada masyarakat sebab, dengan Program PTSL ini tanah yang dimiliki oleh masyarakat telah tercatat secara sah oleh negara.