*
Luhu, [19 Mei 2025] – Pemerintah Desa Luhu menggelar Rapat dalam rangka pembentukan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Periode 2025-2028, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, menggerakkan potensi masyarakat, dan membantu pemerintah desa dalam merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan masyarakat umum, selain itu di hadiri juga oleh Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa, Pj. Kepala Desa, Ketua Kopdes, Bhabinkabtibmas dan Babinsa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
NO. | NAMA | ALAMAT | JUMLAH SUARA |
1. | ISMIYATI ALI | DUSUN I | 6 SUARA |
2. | REFKY LABANTU | DUSUN III | 14 SUARA |
3. | SAFRIN MAHMUD | DUSUN IV | 13 SUARA |
4. | HALIMA DAUD | DUSUN IV | 8 SUARA |
5. | METRIYANTI TUNGGALI | DUSUN V | 5 SUARA |
# Susunan Pengurus LPM Desa Luhu
SUSUNAN PENGURUS LPM DESA LUHU |
PELINDUNG | : Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat |
KETUA | : Refky Labantu |
SEKRETARIS | : Halima Daud |
BENDAHARA | : Metriyanti Tunggali |
BIDANG PEMBANGUNAN DAN INFRASTRUKTUR | : Safrin Mahmud |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | : Ismiyati Ali |