* BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) - Desa Luhu
Selamat Datang Di Website Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo

Artikel

BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)

13 Mei 2025 13:22:18  Admin Luhu  132 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA LUHU KECAMATAN TELAGA KABUPATEN GORONTALO

KEPUTUSAN BUPATI GORONTALO

NOMOR : 482 /07/VII/2020

TENTANG

 

PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

SE KECAMATAN TELAGA KABUPATEN GORONTALO

MASA KEANGGOTAAN 2020-2026

 

1. KETUA

Nama : Nikson Jusuf
Tempat, Tanggal Lahir : Batudaa, 05 Februari 1972
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Dusun IV Desa Luhu

 

2. WAKIL KETUA

Nama : Bayu Saputra Dullah
Tempat, Tanggal Lahir : Gorontalo, 25 Januari 1987
Agama : Islam
Pendidikan : Strata II (S2)
Alamat : Dusun II Desa Luhu

 

3. SEKRETARIS

Nama : Rito Bonde
Tempat, Tanggal Lahir : Duloduo, 03 Maret 1971
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Dusun I Desa Luhu

 

4. ANGGOTA

Nama : Fitrianza Hinta
Tempat, Tanggal Lahir : Telaga Kab. Gorontalo, 25 Agustus 1979
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Dusun II Desa Luhu

 

5. ANGGOTA

Nama : Amrin Ikhsan
Tempat, Tanggal Lahir : Gorontalo, 12 Oktober 1973
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Dusun III Desa Luhu

 

6. ANGGOTA

Nama : Suryanti Bagoe
Tempat, Tanggal Lahir : Gorontalo, 01 Agustus 1966
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Dusun I Desa Luhu

 

7. ANGGOTA

Nama : Teti Adolo, S.Pd
Tempat, Tanggal Lahir : Telaga Kab. Gorontalo, 04 Agustus 1979
Agama : Islam
Pendidikan : Strata I (S1)
Alamat : Dusun I Desa Luhu

 

8. ANGGOTA

Nama : Foni Husain
Tempat, Tanggal Lahir : Gorontalo, 03 Juli 1971
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Dusun III Desa Luhu

 

9. ANGGOTA

Nama : Inang Umar Dalanggo
Tempat, Tanggal Lahir : Telaga Kab. Gorontalo, 23 Desember 1987
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA
Alamat : Dusun IV Desa Luhu

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Video Profil

Peta Desa

Statistik Penduduk

Aparatur Desa

Back Next

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Ahmad A..Wahab No.8
Desa : Luhu
Kecamatan : Telaga
Kabupaten : Gorontalo
Kodepos : 83355
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:90
    Kemarin:37
    Total Pengunjung:7.473
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.116
    Browser:Mozilla 5.0