*
Pemerintah Desa luhu melaksanakan kegiatan Pengumpulan Zakat Fitrah dan Infaq Ramadhan Tahun 2025. kegiatan ini dilaksanakan pada (15/03) di setiap rumah masyarakat melalui Panitia Zakat Fitrah Desa Luhu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk membersihkan diri dari dosa-dosa selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, serta membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan mewujudkan keadilan sosial di antara umat Islam. Pengumpulan zakat fitrah dilakukan oleh panitia zakat fitrah atau amil zakat. Mereka bertugas mengumpulkan zakat dari masyarakat yang memenuhi syarat, kemudian menyalurkan zakat kepada yang berhak.
Berdasarkan surat edaran Bupati Nomor : 450/BAG.KESRA/363 Tentang Besaran zakat fitrah, infaq dan fidyah. Besarannya yaitu Zakat fitrah, Beras 2.5 Kg dan Uang Rp. 35.000,- dan Infaq Ramadhan, Rp. 5.000,- (Perjiwa/perorang).
Dengan menjalankan ibadah puasa tidak akan sempurna ketika kita tidak melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang sudah memenuhi syarat untuk berzakat. Syarat menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.